Panduan Penggunaan Gambar Berhak Cipta - Internet saat ini dipenuhi dengan gambar / foto yang indah dan tentunya menarik. Bisa saja Anda tergoda menggunakannya untuk beberapa proyek yang sedang dikerjakan. Namun tidak semua gambar yang ada di internet tersebut bebas digunakan alias harus memiliki izin atau lisensi dari pemilik hak cipta.
Jika Anda membagikan atau mendistribusikan gambar yang ada di internet tanpa izin atau lisensi yang sah, maka Anda bisa saja melakukan pelanggaran hukum yaitu pelanggaran hak cipta.
Oleh sebab itu, sangat wajib untuk memahami bagaimana dampak penggunaan gambar yang merupakan hak intelektual dari orang lain agar tidak terjadi hal yang diinginkan kedepannya.
Apa itu Hak Cipta Gambar?
Secara sederhana, jika Anda membuat kreasi gambar yang bukan merupakan salinan dari orang lain, maka Anda memiliki hak cipta dari gambar tersebut.
Artinya, Anda tidak perlu melaporkan konten yang dibuat ke kantor yang mengurusi masalah hak cipta. Setelah gambar kreasi selesai dibuat, saat tersebut juga Anda berhak mendapatkan hak cipta dari kreasi tersebut.
Nah untuk pemegang hak cipta, Anda berhak mendapatkan hak ekslusif berikut terhadap gambar terkait:
- Mereproduksi karya dalam bentuk salinan
- Memodifikasi karya
- Menjual karya
- Menampilkan karya secara publik bahkan untuk tujuan komersial.
Dari Mana Datangnya Hak Cipta Gambar?
Hak cipta bukanlah hal baru. Undang-undang yang mengatasi masalah tersebut pertama kali diatur pada tahun 1709 di negara Inggris. Dan sejak saat itu, hak cipta menjadi perhatian penting bagi setiap orang.
Lalu pada tahun 1886, diselenggarakan konvensi Berne yang merupakan perjanjian internasional pertama yang membahas pengelolaan hak cipta secara global. Konvensi tersebut lah yang menjadi acuan bagi para penegak hukum untuk mengatasi masalah hak cipta, walaupun penegakannya berbeda dengan dulu.
Pada dasarnya, undang-undang hak cipta di seluruh dunia sama saja, yaitu tidak memperbolehkan orang lain untuk menggunakan gambar tanpa izin atau lisensi dari editor asli.
Apakah Bisa Menggunakan Gambar Berhak Cipta?
Bisa saja, tapi masih seperti sebelumnya, Anda harus memiliki izin dari pemilik hak cipta. Untuk mendapatkan izin tersebut, Anda bisa menghubungi secara personal baik melalui lisan maupun tulisan.
Untuk menggunakan gambar secara bebas, setidaknya Anda perlu memahami lebih dalam tentang paid licensing, fair use, creative commons, dan public domain.
Paid Licensing
Paid licensing atau lisensi berbayar adalah pembelian sebuah gambar untuk digunakan ulang baik secara komersial maupun non komersial.
Tapi walaupun demikian, hak cipta masih dimiliki oleh pembuat gambar. Sebagai pembeli, Anda hanya memiliki akses untuk membagikan ulang atau memodifikasi.
Fair Use
Fair use atau penggunaan wajar adalah penggunaan gambar milik orang lain untuk tujuan yang jelas seperti pendidikan, penelitian, atau yang sekiranya bermanfaat bagi publik.
Oh iya, jika Anda menggunakan gambar yang termasuk dalam kategori ini, pastikan untuk melampirkan pemilik hak cipta.
Creative Commons (CC)
Creative commons atau yang biasa disingkat CC adalah lisensi yang memungkinkan kamu untuk menggunakan ulang dari gambar berkaitan. Bukan hanya pendidikan, kamu juga bisa menggunakannya untuk kepentingan komersial loh.
Namun sebelum penggunaan, silahkan mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis dari lisensi creative commons.
Public Domain
Public domain atau domain publik adalah salah satu jenis lisensi yang merujuk pada gambar atau foto yang telah menjadi milik bersama dan bisa digunakan secara bebas.
Bagaimana Cara Melindungi Gambar dengan Hak Cipta?
Seperti yang saya katakan di atas, setiap gambar yang telah selesai diedit akan langsung memiliki hak cipta secara otomatis. Tapi hak cipta tersebut tidak dapat terlihat dan bisa saja digunakan oleh orang lain.
Untuk itu, Anda bisa menambahkan watermark atau metadata. Jika memiliki biaya lebih, Anda juga bisa menggunakan barcode khusus atau DMCA untuk melaporkan pengguna yang menggunakan gambar tanpa izin.
Undang-undang Hak Cipta Digital
Khusus untuk negara Indonesia, hak cipta mendapatkan perhatian penting yang selalu diperhatikan. Pemerintah mengatur masalah hak cipta dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Untuk lebih jelasnya, silahkan membuka halaman ini.
Lantas, bagaimana cara mencari gambar tanpa hak cipta di Google?
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan gambar dengan lisensi creative commons dan public domain, salah satunya menggunakan mesin pencari Google. Untuk memfilter lisensi tersebut, silahkan mengatur berdasarkan langkah berikut:
- Buka aplikasi CHROME
- Cari kata kunci berdasarkan keinginan
- Pada tab menu, pilih GAMBAR
- Pilih HAK PENGGUNAAN
- Pilih lisensi sesuai keinginan
- Selesai.
Sumber: Google |
Oh iya, banyak situs juga menyediakan gambar bebas lisensi seperti Pixabay, Pexels, dan Unsplash. Selain itu, kamu juga bisa menggunakan gambar paid licensing dengan menggunakan situs Shutterstock.
Ambil Gambar dari Pinterest Legal atau Ilegal?
Salah satu aplikasi yang paling populer digunakan untuk mendapatkan gambar gratis adalah Pinterest. Semua unsur gambar dan foto ada dalam aplikasi ini, mulai dari ilustrasi, vector, wallpaper, dan masih banyak yang lainnya.
Tapi apakah kamu tahu, semua gambar tersebut tidak sepenuhnya milik Pinterest, melainkan kreator yang mengupload gambar terkait. Pinterest hanya sebagai wadah untuk membagikan karya design menarik untuk publik.
Adapun penggunaan ulangnya hanya sebatas non komersial atau non profit. Artinya kamu tidak bisa menggunakan karya di Pinterest untuk dibagikan ulang dan menghasilkan uang. Kamu tetap harus meminta izin ke pemilik hak cipta.Penutup
Mungkin ada yang bertanya, apa yang terjadi jika terbukti melanggar hak cipta? Berdasarkan informasi yang telah dirangkum dari berbagai sumber, pelanggar biasanya akan dikenakan biaya ganti rugi oleh pemilik hak cipta.
Untuk besarannya berbeda-beda di setiap negara, contohnya saja di negara Amerika Serikat, biaya yang dikenakan berkisar antara $750 hingga $30.000. Bahkan ada pula yang dikenakan biaya hingga $150.000.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kekayaan hak intelektual, silahkan mengunjungi situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Cukup sekian artikel tentang Panduan Penggunaan Gambar Berhak Cipta ini, terima kasih.
Referensi:
www.pixsy.com / https://tinyurl.com/59bebn5u