All Rights Reserved: Pengertian, Penggunaan, dan Cara Kerja

All Rights Reserved: Pengertian, Penggunaan, dan Cara Kerja

All Rights Reserved: Pengertian, Penggunaan, dan Cara Kerja - Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pesan dari salah satu pembaca yang menanyakan tentang penggunaan All Rights Reserved di blog atau situs web. Biasanya sih muncul di bagian bawah halaman.

Sebenarnya All Rights Reserved artinya apa? Tujuannya apa? Intinya adalah, kalimat tersebut membahas tentang hak cipta atau lisensi. Hak cipta yang dimaksud dapat berbentuk tulisan, gambar, video, atau semua materi yang dapat dibagikan ulang.

Masalah konten di internet memang sangat diperhatikan beberapa tahun terakhir. Khusus untuk Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membahas tentang hak cipta yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 (UUHC).

Segala bentuk materi yang disusun menjadi satu karya akan menjadi hak intelektual dari sang kreator. Untuk lebih jelasnya, silahkan membuka tautan ini.

Pengertian All Rights Reserved

Karena penasaran dengan kalimat di atas, saya akhirnya melakukan pencarian informasi di berbagai sumber. All Rights Reserved adalah pernyataan atau informasi bahwa seluruh materi yang ada berhak cipta dan dilindungi oleh undang-undang.

Karena telah dilindungi, dilarang keras membagikan ulang konten tanpa izin dari pemilik asli. Seluruh bentuk pencurian konten akan melanggar undang-undang dan berpotensi untuk dipidana.

Pengertian All Rights Reserved Menurut Wikipedia
Sumber: Wikipedia

Penggunaan dan Cara Kerja All Rights Reserved

Dalam konteks profesi blogger, penggunaan All Rights Reserved bertujuan untuk melindungi materi-materi yang ada dalam sebuah blog atau situs web.

Untuk penggunaan sebenarnya bersifat opsional, bisa disimpan di bagian footer atau sidebar. Dan jika dirasa terlalu panjang, kamu juga bisa menggunakan kata Copyright dengan fungsi yang sama.

Oh iya, ada tiga jenis lisensi yang bisa digunakan sebagai informasi hak cipta, diantaranya yaitu:

No.LisensiKeterangan
1.All Rights ReservedSemua konten dilindungi oleh undang-undang dan tidak dapat dibagikan ulang
2.Some Rights ReservedSemua konten dilindungi oleh undang-undang tapi bisa dibagikan ulang dengan berbagai persyaratan dari pemilik asli
3.No Rights ReservedTidak ada perlindungan dan bisa dibagikan ulang.

Penutup

Maraknya pencurian konten telah menyebabkan kekhawatiran bagi sebagian orang, khususnya konten kreator. Bagaimana tidak, sudah capek-capek buat konten, eh ujung-ujungnya dicuri.

Meskipun All Rights Reserved hanya bersifat pernyataan, kamu bisa melakukan tindakan lebih lanjut dengan memanfaatkan DMCA dan Google Disavow Link Tools. Keduanya bisa digunakan untuk melaporkan aksi pencurian konten.

Cukup sekian artikel tentang All Rights Reserved: Pengertian, Penggunaan, dan Cara Kerja ini, Terima kasih.

Referensi:
www.wikipedia.org
www.hukumonline.com

Suka menulis berita yang berhubungan dengan dunia teknologi khususnya Blog, Aplikasi, Provider, Smartphone, dan Desktop

Posting Komentar

Chat via WhatsApp